Menu

Sunday, November 20, 2016

Manfaat Mengkonsumsi Makanan dan Minuman Halal




MANFAAT MENGKONSUMSI MAKANAN DAN MINUMAN HALAL

Makanan yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani.. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat membawa berkah, barakah bukan berarti jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun uang itu cukup untuk mencukupi kebutuhan sahari-hari dan juga bergizi tinggi. Bermanfaat bagi pertumbuhan tubuh dan perkembangan otak.
Lain halnya dengan hasil dan jenis barang yang memang haram, meskipun banyak sekali, tapi tidak barokah, maka Allah menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang banyak hingga habis dalam waktu singkat.
Diantara beberapa manfaat menggunakan makanan dan minuman halal, yaitu :
a.       Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
b.      Dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
c.       Mendapat perlindungan dari Allah SWT.
d.      Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
e.       Tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
f.       Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.

Jenis Makanan dan Minuman Halal



JENIS-JENIS MAKANAN DAN MINUMAN HALAL

A.    Makan dan Minuman Halal
1.      Pengertian makanan dan minuman halal
a.       Pengertian makanan halal
Kata halal berasal dari bahasa Arab ( حلال) yang berarti disahkan, diizinkan, dan diperbolehkan. Pada prinsipnya semua makanan dan minuman yang asd di dunia ini halal semua untuk dimakan dan diminum kecuali ada larangan dari Allah yaitu yang terdapat dalam Al Qur’an dan yang terdapat dalam hadist Nabi Muhammad SAW.Tiapbenda di permukaan bumi menurut hukum asalnya adalah halal kecuali kalau ada larangan secara syar’i. Dalam sebuah hadist Rosulullah SAW pernah ditanyapara sahabat tentang hukum minyak sapi (samin), keju, kulit binatangbeserta bulunya untuk perhiasan maupun untuk tempat duduk.
Makanan yang halal adalah segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syari’at untuk dikonsumsi kecuali ada  larangan  dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW. Agama Islam  menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang halal dan baik.  Makanan halal maksudnya makanan yang diperoleh dari usaha yang diridhai Allah.  Sedangkan makanan yang baik adalah yang bermanfaat bagi tubuh, atau makanan bergizi.
Allah swt berfirman :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terbaik dibumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”. (QS. Al-Baqarah : 168)
Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan  tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu  kesehatan rohani. Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat  dengan api neraka.
b.      Pengertian minuman halal                                                    
Minuman yang halal ialah minuman yang boleh diminum menurut syari’at Islam. Segala jenis minuman apa saja yang ada di dunia ini halal untuk diminum kecuali ada  larangan yang mengharamkan dari Allah dan Nabi Muhammad SAW.
Minuman halal menurut jenisnya ada tiga, yaitu :
1.        Halal minuman yang dihasilkan oleh hewani seperti susu sapi, madu, minyak samin, dll.
2.        Halal minuman yang dihasilkan oleh tumbuhan seperti jice wortel, juice jeruk, juice anggur, juice tomat, juice avokad, dll.
2.      Jenis-jenis makanan dan minuman halal
a.       Jenis makanan halal
1)      Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
2)      Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
3)      semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
4)      Binatang yang hidup di dalam air, baik air laut maupun air tawar.
b.      Jenis minuman halal
1)      Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa maupun aqidah.
2)      Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya telah memabukkan seperti arak yang telah berubah menjadi cuka.
3)      Air atau ciran itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis (mutanajis).
4)      Air atau cairan yang suci itu didaatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran Agama Islam.

Haji dan Umrah



HAJI DAN UMRAH

A.    Pengertian Haji dan Umroh
Haji menurut lughah atau arti bahasa (etimologi) adalah “al-qashdu” atau “menyengaja”. Sedangkan arti haji dilihat dari segi istilah (terminology) berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.
Adapun umrah menurut bahasa bermakna ziarah. Sedangkan menurut syara’ umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut.

B.     Tujuan, Dasar Hukum dan Hubungan Haji dan Umroh
1.     Tujuan Pelaksanaan Haji dan Umroh
QS. Al-Baqarah : 189
“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan tsabit. Katakanlah: "Bulan tsabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung”.

C.    Dasar Hukum Pelaksanaan Haji dan Umroh
Mengenai hukum ibadah haji, asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. Jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
1.      Al-Qur’an
Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.  
2.      Al-Hadits
Dari ibnu Abbas, telah berkata Nabi SAW : Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari sesuatu halangan yang akan merintanginya”.

D.    Hubungan Haji dengan Umroh
Didalam ibadah haji, sebenarnya mengandung dua macam ibadah yang berhubung-hubungan, yaitu :
a.       Haji : biasa dikatakan orang haji besar.
b.      Umroh : biasa dikatakan orang haji kecil.
Didalam Al-Qur’an diperintahkan sebagai berikut :  
وأتمّوالحجّ والعمرة لله
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Alloh”.3
Untuk menunaikan ibadah haji dan umroh, dapat dikerjakan sebagai berikut :
1.       Haji Tamattu’ : Lebih utama mengerjakan umroh (haji kecil) hingga selesai.
Kemudian pada waktu haji (haji besar) tanggal 8 Dzulhijjah melakukan ibadah haji besar sampai selesai.
2.       Haji Qiraan : Umroh dan haji dikerjakan menjadi satu, sekali jalan.
3.        Haji Ifraad : Pada Syawal-12/13 Dzulhijjah hanya mengerjakan haji saja, sedang umroh dijalankan sebelum bulan syawal / setelah selesai mengerjakan haji didalam tahun itu juga.  
E.     Syarat-syarat Wajib, Rukun, Wajib dan Sunnah Haji Umroh
a.      Syarat-syarat wajib haji dn Umroh
Orang-orang yang berkewajiban menjalankan haji dan Umroh itu hanyalah yang memenuhi syarat-syarat yang tersebut tersebut di bawah ini:
a).      Islam
b).    Berakal
c).     Baligh
d).     Merdeka
e).     Mampu (kuasa)

b. Rukun haji ada enam perkara:
a)      Ihram : Berpakaian ihram dan niat ihram haji
b)      Wukuf : Berdiam di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah
c)      Thawaf : Thawaf haji,yang disebut Thawaf Ifadlaah
d)      Sa’yi : Berjalan atau lari kecil antara bukit Shofa dan Marwah
e)      Tahallul : Membuka ihram dengan cara menggunting rambut sedikitnya  3 helai
f)       Tertib.
c.      Wajib Haji
a.    Ihram harus dari batas-batas tempat dan waktu yang telah ditentukan.
     Batas-batas tempat dan waktu itu dinamakan “Miqaat”.
b.   Bermalam di Muzdalifah,yakni sepulangnya dari Arafah ke Mina.
c.    Bermalam di Mina selama 3 atau 2 malam pada Hari Tasyriq.
d.   Melontar Jumrah ‘Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan melontar    Jumrah     ketiga-tiganya pada hari-hari Tasyriq.
e.    Meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan (terlarang), karena ihram.
            d.   Sunnah Haji
a)   Mandi untuk ihram.
b)   Shalat sunnah ihram 2 raka’at.
c)   Thawaf qudum, yaitu thawaf karena datang di Tanah Haram.
d)   Membaca Talbiyah.
e)   Bermalam di Mina pada tanggal 9 Dzulhijjah.
f)    Bermalam di Arafah pada siang dan malam.
g)   Berhenti di Masy’aril Haram pada hari Nahar (10 Dzulhijjah)
h)   Berpakaian ihram yang serba putih.
e.     Rukun dan Wajib Umroh
      a.       Ihram dengan niatnya.
      b.      Thawaf.
                  c.       Sa’i.
                  d.      Tahallul.
                  e.       Tertib.
Adapun wajib umrah ada dua perkara yaitu:
a.       Ihram dari Miqaat.
b.      Meninggalkan hal-hal yang diharamkan karena ihram.

F.     Dam / Denda
1.      Macam-macam dam(denda)
·         Menyembelih seekor kambing, yang sah untuk qurban untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Kalau tidak bisa, boleh diganti dengan puasa 10 hari (3 hari dikerjakan waktu haji dan yang 7 hari bisa dilakukan di kampungnya setelah pulang).
Denda ini di berikan kepada yang :
a.       Mengerjakan haji secara Tamattu.
b.      Mengerjakan haji secara Qiran
c.       Mulai ihram tidak dari Miqaat.
d.      Tidak bermalam di Muzdalifah
e.       Tidak bermalam di Mina
f.       Tidak melempar jumrah.
·         Menyembalih kambing untuk disedekahkan, atau puasa 3 hari atau memberi makan 3 sha’ (kira-kira sebanyak 7 kg) kepada 6 orang miskin.
Denda ini diberikan kepada seseorang yang melakukan salah satu hal-hal di   dalam ihram yaitu:
a.       Memakai pakaian yang berjahit menyarung,bagi laki-laki saja
b.      Memotong kuku
c.       Bercukur atau memotong rambut atau bulu badan
d.      Memakai minyak harum pada pakaian ataupun badan
e.       Bersentuh dengan perempuan dengan Syahwat
f.       Bersetubuh sesudah Tahallul-Awwal
·         Menyembelih seekor unta kalau tidak sanggup wajib menyembelih seekor sapi kalau tidak mungkin dapat diganti menyembelih 7 ekor kambing kalau tidak bisa harga seekor unta ditaksir harganya sebanyak harganya dibelikan makanan untuk disedekahkan kepada fakir miskin kalaupun tidak sanggup maka wajiblah diganti dengan puasa untuk tiap-tiap 1 mud makanan harga unta itu dengan puasa 1 hari. Denda ini di jatuhkan kepada orang yang bersetubuh sebelum Tahallul-Awal.
·         Barang siapa yang membunuh hewan  buruan di tanah haram maka wajib membayar dam sebagai berikut:
a.       Menyembelih hewan yang serupa atau hampir sama dengan binatang yang      terbunuh
b.      Kalau itu tidak mungkin wajib bersedekah makanan sebanyak harga   binatang tersebut,  kalaupun tidak bisa boleh diganti dengan puasa, dengan perhitungan 1 mud 1 hari.
·         Barang siapa yang memotong kayu di tanah haram maka dendanya adalah:
                              a.       Bagi kayu besar dendanya seekor unta atau sapi.
                              b.      Bagi kayu kecil dendanya seekor kambing.
·         Bagi yang terhalang di jalan, sehingga tidak dapat meneruskan pekerjaan haji atau umrah, maka boleh tahallul dengan menyembelih seekor kambing di tempat itu, kemudian bercukur atau memotong rambut dengan niat tahallul.

2.    Tempat  membayar denda
1)      Denda yang berupa menyembelih binatang dan memberi makan, dibayarkan di tanah haram.
2)      Denda yang berupa puasa dibayarkan dimana saja kecuali yang telah ditentukan harus dilakukan di waktu haji.
3)      Denda yang berupa menyembelih binatang karena terhalang dibayarkan di tempat ia terhalang.

G.    Hikmah Pelaksanaan Haji dan Umroh
·         Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada Allah  Yang Maha Agung.
·         Memperteguh iman dan takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu’an
·         Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi
·         Ibadah haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia.
·         Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena mempunyai persamaan atau satu akidah.
·         Ibadah haji merupakan muktamar akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol kesatuan dan persatuan.
·         Memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.
·         Menumbuhkan semangat berkorban, karena ibadah haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
·         Dengan melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia.