Menu

Sunday, November 20, 2016

Jenis Binatang yang Halal dan Haram di Makan




Binatang Halal dan Haram

1.      Jenis binatang yang halal dimakan
a.       Binatang halal berdasarkan dalil umum dari Al Qur’an dan Hadis
1)      Binatang ternak darat.
2)      Binatang laut (air)
b.      Binatang halal berdasarkan dalil khusus
1)      Kuda
2)      Keledai Liar/Himar
3)      Ayam
4)      Belalang
5)      Kelinci
c.       Binatang halal berdasarkan Pendapat/Fatwa ulama’
1)      Musang
2)      Tupai / Bajing
3)      Landak
2.      Jenis binatang yang haram dimakan
a.Binatang yang diharamkan dalam penjelasan Al-Qur’an
·         Binatang yang disebutkan pada al-Qur’an surah al-Maidah ayat 3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ
لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ
وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ
عَلَى النُّصُبِ
Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.
b.Binatang yang Diharamkan Menurut Penjelasan al-Hadits
·         Khimar atau keledai jinak (Keledai Piaraan)
c.Binatang yang diharamkan melalui dalil umum yaitu dalil yang hanya menyebut sifat-sifat binatang.
1)         Binatang buas dan bertaring
2)         Semua burung yang memiliki cakar/ berkuku tajam.
3)         Hewan yang dilarang untuk dibunuh
4)         Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh
5)         Setiap binatang menjijikkan (Khobits)
d.Binatang yang hidup di 2 (dua) alam
3.      Ciri-ciri binatang yang haram dimakan
a.   Menjijikkan
b.   Hidup di dua alam
c.   Memiliki kuku yang tajam
d.   Memiliki taring
 

Bahaya Mengkonsumsi Makanan dan Minuman Haram



BAHAYANYA MENGKONSUMSI MAKANAN DAN MINUMAN HARAM

Makanan dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga mengandung lebih  banyak mudharat (kejelekan) daripada kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak, namun  tidak barokah atau cepat habis dibandingkan yang halal dan barokah.
Dan juga makan haram merugikan orang lain yang tidak mengetahui hasil dari perbuatan haram itu. Sehingga teman, kerabat iktu terkena getahnya. Dan juga yang mencari rezeki haram tidak tenang dalam hidupnya apalagi dalam jumlah bayak dan besar karena takut diketahui dan mencemarkan nama baiknya dan keluarga sanak familinya.
Ada beberapa mudlarat lainnya, yaitu :
a.  Doa yang dilakukan oleh pengkonsumsi makanan dan minuman haram, tidak mustajabah (maqbul).
b. Uangnya banyak, namun tidak barokah, diakibatkan karena syetan mengarahkannya kepada kemaksiatan dengan uang itu.
c.  Rezeki yang haram tidak barokah dan hidupnnya tidak tenang.
d. Nama baik, kepercayan, dan martabatnya jatuh bila ketahuan.
e.  Berdosa, karena telah melanggar aturan Allah.
f.  Merusak secara jasmani dan rohani kita.